JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta memperpanjang masa tugas 20 penyidik Polri yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun tidak bisa diperpanjang, Polri diminta mengirimkan 20 penyidik baru yang terbaik sebelum melakukan penarikan.
"Kalau tidak, kinerja pemberantasan korupsi akan terganggu. Bagaimanapun, tidak boleh menimbulkan kekosongan penyidik di KPK," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, Minggu (16/9/2012).
Didi menyatakan hal itu sebagai respons atas sikap Polri yang menarik 20 anggotanya di KPK. Satu dari 20 polisi tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Didi menambahkan, becermin pada masalah itu, sudah saatnya Komisi III DPR berpikir dalam merevisi Undang-Undang KPK untuk memberi kewenangan kepada KPK merekrut penyidik sendiri. Dengan demikian, kinerja KPK tidak akan terganggu di kemudian hari.
"Idealnya KPK punya penyidik sendiri. Oleh karena itu, revisi UU KPK seharusnya diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, Polri beralasan bahwa penarikan itu dilakukan karena masa tugas 20 penyidik Polri di KPK telah habis. Pimpinan KPK akan berusaha mempertahankan 20 penyidik itu agar tidak ditarik kembali ke Polri. Untuk itu, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Menurut pihak KPK, merekrut penyidik baru tidak mudah. Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui para penyidik Polri yang akan masuk KPK. Proses seleksi itu paling sedikit membutuhkan waktu dua bulan. Di sisi lain, KPK tengah menangani banyak kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.