JAKARTA, KOMPAS.com — Penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Apalagi, penarikan itu dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan para petinggi Polri.
"Penyegaran yang demikian adalah hal lumrah. Namun, sebaiknya (penarikan) dikomunikasikan dengan baik antar-dua lembaga sehingga tidak ada pihak yang memancing di air keruh," kata Aboe Bakar Al Habsy, Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR di Jakarta, Sabtu (15/9/2012).
Sebelumnya, Polri menarik 20 anggotanya yang bertugas di KPK. Satu dari 20 polisi tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Aboe Bakar meyakini penarikan 20 penyidik itu tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi lantaran masih didukung oleh penyidik lain. Pemberantasan korupsi, kata dia, juga tidak boleh berhenti hanya karena persoalan itu.
Penyidik independen
Aboe Bakar menambahkan, melihat ketergantungan KPK terhadap sumber daya manusia di institusi lain, KPK perlu merekrut penyidik independen. Dengan demikian, kata dia, KPK bisa fokus pada pemberantasan korupsi tanpa terganggu masalah SDM.
"Memang persoalan perekrutan penyidik oleh KPK ini masih mengundang diskursus, utamanya terkait dengan legal standing-nya. Akan lebih baik kewenangan merekrut penyidik secara mandiri ini dirumuskan dalam UU KPK sehingga legalitasnya tidak diperdebatkan lagi," pungkas Aboe Bakar.
Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.