Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan 20 Penyidik Ganggu Kinerja KPK

Kompas.com - 14/09/2012, 21:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan 20 penyidik Kepolisian RI yang bertugas di KPK dilakukan ketika kasus dugaan korupsi marak. KPK khawatir penarikan terbesar sepanjang sejarah ini mengganggu kinerja komisi antikorupsi dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu (mengganggu) kalau 20 orang dari jumlah penyidik KPK yang ada (ditarik), sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam ini.

Menurutnya, total jumlah penyidik yang ada di KPK tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang ditangani. Dengan adanya penarikan ini, KPK hanya memiliki 50 orang penyidik. "Kalau dikatakan 20 itu tidak dipekerjakan lagi di KPK, KPK lagi tinggi (tekanan pekerjaan), penyidik kita terbatas," ungkap Johan.

Namun, tambahnya, jumlah penyidik yang akan kembali ke Polri ini belum final. Pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Kepala Polri membicarakan masalah tidak diperpanjangnya kontrak para penyidik oleh Polri tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, menurut Johan, Polri pernah batal menarik penyidiknya setelah berkoordinasi dengan KPK. Namun, Johan mengakui kalau jumlah penyidik yang harus kembali ke Polri kali ini adalah yang terbanyak di banding sebelum-sebelumnya.

"Dulu pernah ada, sekitar satu atau dua orang," kata Johan.

Adapun satu dari 20 penyidik di KPK yang ditarik Polri adalah yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Saat dittanya apakah penarikan penyidik besar-besaran ini terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua jenderal Polri itu, Johan membantahnya. "Tidak sama sekali," tegas dia.

Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penarikan para penyidik ini dilakukan karena masa kontrak mereka sudah habis. Terkait hal ini, Johan mengatakan, faktanya, beberapa penyidik yang ditarik baru bertugas satu atau dua tahun, dengan kata lain, belum melebihi masa kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa kontrak tugas di KPK selama empat tahun. Masa kontrak itu masih dapat diperpanjang empat tahun lagi.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com