Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Biarkan Koster?

Kompas.com - 07/09/2012, 08:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama anggota Komisi X asal Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Koster, bukan hanya disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Angie yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Sejak kasus wisma atlet SEA Games bergulir di pengadilan, nama Koster mulai disebut. Kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu memang menjadi ujung pangkal kasus dugaan suap yang melibatkan Angie.

Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Koster disebut sejumlah saksi ikut menerima dana Grup Permai bersama Angie. Kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dalam persidangan Nazaruddin beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Grup Permai menggelontorkan uang Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar untuk belanja proyek wisma atlet. Uang miliaran rupiah tersebut, menurut Yulianis, diberikan kepada Angie dan Koster.

Keterangan yang sama disampaikan Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan staf pribadi istri Nazaruddin, Oktarina Furi. Bukan hanya tiga orang itu, saksi lainnya, yakni sopir Yulianis yang bernama Luthfi, bahkan mengaku pernah mengantarkan miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.

Pada 5 Mei 2010, kata Luthfi, ia dua kali diperintah Yulianis mengantar uang ke ruangan Koster. Pertama, uang dalam bentuk kardus printer yang diterima staf Koster di ruangan Koster. Kedua, uang dalam bungkus kardus rokok yang dijemput seseorang dari basement. Luthfi juga mengaku sempat berpapasan dengan Angie saat dia meninggalkan ruangan Koster.

Tidak hanya terkait proyek wisma atlet, Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas Kementerian Pendidikan Nasional. Keterangan Oktarina Furi saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin di Tipikor, 27 Januari lalu, menyebutkan hal itu. Namun, Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh soal proyek yang dimaksudnya. Dia juga tidak mengungkapkan berapa nilai uang yang didapat Koster.

Menurut Oktarina, uang dalam dollar AS tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan. Terkait penerimaan-penerimaan uang yang disebut para saksi di persidangan ini, Koster dalam sejumlah kesempatan membantah informasi tersebut.

Semakin jelas

Dugaan penerimaan uang oleh Koster semakin rinci dan jelas terungkap dalam surat dakwaan Angie. Surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9/2012), mengungkapkan, uang yang diterima Angie dan Koster lebih dari Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar seperti yang diungkapkan para karyawan Grup Permai dalam persidangan Nazaruddin tersebut.

Menurut surat dakwaan Angie, pada 2 September 2010, Grup Permai kembali mengeluarkan kas 150.000 dollar AS terkait kepengurusan proyek universitas 2010. Pemberian uang tersebut, kata surat dakwaan, diawali dengan percakapan BlackBerry Messenger antara Mindo Rosalina Manulang dan Angie.

"Mindo Rosalina Manulang meminta supaya terdakwa (Angelina) berkoordinasi dengan Wayan Koster karena adanya permintaan fee oleh Wayan Koster," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Angie pun, menurut dakwaan, menyarankan Mindo agar bagian Koster diberikan saja dengan mengatakan melalui BBM, "Bener..kasih aja dulu ke bali karena banyak yg mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss".

Selanjutnya, uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, kata jaksa, Koster meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi. Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angie pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200.000 dollar AS dan 300.000 dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dalam bulan yang sama, kemudian bulan berikutnya sebesar 500.000 dollar AS.

Masih menurut dakwaan, uang ke Koster dan Angelina tersebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.

KPK biarkan Koster?

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com