Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hambalang, KPK Periksa Dirut PT Yodya Karya

Kompas.com - 04/09/2012, 10:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Yodya Karya M Basir, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga Hambalang, Jawa Barat, Selasa (4/9/2012). Basir akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar.

"Sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Basir dianggap tahu seputar proyek Hambalang. PT Yodya Karya yang dipimpin Basir merupakan konsultan perencana proyek. Saat sebagian bangunan Hambalang ambles beberapa waktu lalu, pihak PT Yodya Karya menyatakan bahwa kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang menjalankan proyek tersebut telah mengerjakan konstruksi sesuai dengan perencanaan.

Adapun perencanaan konstruksi dibuat PT Yodya Karya. Perusahaan tersebut mengaku sudah meneliti kondisi tanah Hambalang sejak 30 Agustus 2010 hingga 31 Desember 2011. Hasilnya, kondisi tanah Hambalang dinyatakan cukup kuat untuk menjadi dasar konstruksi.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa Dedy hanyalah anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menjerat pihak lain. KPK membuka penyelidikan baru Hambalang yang menyasar calon tersangka selain Dedy. Penyelidikan Hambalang mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa, penganggaran proyek, atau aliran dana terkait proyek Hambalang.

Selain memeriksa Basir, hari ini KPK memeriksa karyawan PT Adhi Karya, Dardi Gunawan. KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya, Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang, Wisler Manalu, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora Iyan Sudiyana. KPK juga akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng jika keterangannya memang diperlukan.

Baca juga:
Topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com