Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly : Perketat Juga Implementasi Remisi Koruptor

Kompas.com - 21/08/2012, 13:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Jimly, pemerintah juga harus memperketat implementasi dari regulasi yang ada.

"Jadi pengetatan jangan hanya dipahami dalam konteks regulasi. Asal ada masalah kita perbaiki regulasi. Kerja kita membuat aturan terus. Pengetatan remisi sudah bisa dijankan sekarang dengan cara memperketat implementasi. Jangan menunggu aturan baru," kata Jimly disela-sela acara open house menyambut hari raya Idul Fitri 1433 H di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hal itu dikatakan Jimly ketika dimintai tanggapan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan. Revisi itu disebut untuk memperketat remisi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Jimly mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan untuk napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme dengan kejahatan lain. Menurut Jimly, sama jahatnya antara koruptor atau teroris yang menewaskan lima orang dengan pelaku pemerkosa banyak perempuan lalu dibunuh.

Hanya saja, tambah Jimly, perlu diperhatikan aspirasi masyarakat luas yang geram terhadap koruptor sehingga regulasi pemberian remisi untuk koruptor perlu diperbaiki.

"Baiknya itu didengarkan. Jadi bisa kita tempuh jalan di masa transisi sebelum sistem pemberantasan korupsi kita efektif. Oke kita ikuti maunya masyarakat. Tapi bersamaan itu ada pembenahan sehingga suatu hari tidak ada pembedaan," pungkas Jimly.

Seperti diberitakan, selain PP 28/2006 , pemberian remisi untuk napi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Dalam PP 28/2006 , napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman. Dalam revisi PP itu diusulkan agar napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman.

Usulan lain, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Nasional
    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Nasional
    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    Nasional
    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com