Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 13/08/2012, 17:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Selain hukuman penjara, Soemarmo diwajibkan membayar denda Rp 50 juta yang dapat diganti dengan dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8/2012).

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.

Selaku Wali Kota Semarang, Soemarmo dianggap terbukti bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Zaenuri memberi uang Rp 304 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Agung Purno merupakan anggota DPRD Semarang asal Fraksi Partai Amanat Nasional, sedangkan Sumartono anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Sumartono divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menerima uang, sedangkan Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti memberi uang anggota DPRD.

Menurut majelis hakim, Soemarmo tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer. Tidak cukup bukti yang menunjukkan pemberian uang itu memengaruhi anggota DPRD untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan jabatannya. "Pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sudah sesuai dengan jadwal Bamus (badan musyawarah) DPRD sehingga anggota Dewan sudah bekerja sesuai dengan ketentuan," ujar Marsudin.

Pendapat hakim ini berbeda dari jaksa KPK yang menilai pemberian uang ke DPRD itu dengan maksud agar DPRD tidak memperlambat pembahasan KUA dan PPAS karena lampiran sudah terlambat diserahkan Pemkot Semarang ke DPRD. Lampiran KUA dan PPAS, menurut jaksa, paling lambat diserahkan pertengahan Juli 2011, tetapi kenyataannya lampiran itu baru diserahkan Oktober 2011.

Hakim juga menilai Soemarmo telah didesak Agung Purwo Sarjono untuk memberikan uang Rp 10 miliar. "Selanjutnya terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada Akhmad Zaenuri dan SKPD, dan menyanggupi berikan Rp 4 miliar tapi baru memberikan Rp 304 juta yang diketahui dan dikehendaki terdakwa," ujar Marsudin.

Selain itu, hakim menilai pemberian uang Rp 40 juta terkait pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke DPRD seperti yang didakwakan jaksa KPK tidak pernah dikehendaki oleh Soemarmo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengedepankan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Soemarmo. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Soemarmo bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Semarang. Adapun yang meringankan adalah Soemarmo cukup lama mengabdi sebagai pegawai negeri, banyak memperoleh penghargaan, dan membawa Kota Semarang mendapat penghargaan.

"Selama 30 tahun mengabdi jadi PNS yang diawali dari kelurahan, camat, kepala Bappeda, Sekda, dan Wali Kota semarang. Banyak memperoleh penghargaan pemerintah dan pemerintah Semarang terima penghargaan nasional, terkait pedagang kaki lima dan lingkungan hidup selama pemerintahan terdakwa," papar Marsudin.

Dalam putusannya, satu hakim anggota berbeda pendapat. Hakim Made Hendra menilai cukup bukti untuk memutus Somarmo bersalah sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. Menurutnya, perbuatan Soemarmo dapat dikatakan suap karena pembahasan KUA dan PPAS sudah lewat dari jadwal yang ditentukan namun kembali dibahas setelah ada pemberian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com