Pertanyaan:
Assalamualikum.wr.wb.
Pak Ustaz, saya ingin bertanya, bagaimana hukum bagi sesuci setelah seseorang BAB (buang air besar). Ketika sesuci, pasti ada sebagian air yang masuk dalam tubuh lewat dubur. Apakah itu termasuk hal yang membatalkan puasa? Terima kasih.
Jawaban:
Pada dasarnya, segala sesuatu yang dimasukkan dengan sengaja ke dalam lima lubang dalam tubuh saat kita berpuasa adalah bisa membatalkan puasa. Artinya jika ada seseorang yang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat, misalnya pengobatan, tetap bisa membatalkan puasa.
Hal ini termasuk memasukkan jari ketika bersuci dari bekas buang air besar. Cara yang benar dalam bersuci ini adalah cukup dengan membersihkan bagian luar alat buang air besar dengan perut jari-jari tanpa harus memasukkan jari ke bagian dalam. Wallahu'alam bi shawab.
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.