Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Hanya Berkata Tak Mau Intervensi

Kompas.com - 06/08/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi perebutan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk berhenti menyidik. "Presiden jangan bersembunyi di balik istilah, 'Tak mau intervensi penegakan hukum.' Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri dan KPK semakin runcing tanpa ada solusi," sebut Pukat UGM melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/8/2012).

Pukat UGM menilai masyarakat tidak dapat mengharapkan itikad baik Polri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK. Jika demikian, hal tersebut bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Menurut Pukat UGM, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan Polri cacat hukum. Kepolisian dianggap melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4. "Ketentuan di atas jelas memberikan kewenangan khusus bagi KPK dalam hal penyidikan suatu perkara korupsi, bahwa jika KPK sudah mulai lakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi. Konsekuensi yuridis ketentuan diatas adalah bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," sebut Pukat.

Pasal 50 ayat 3 pada UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Adapun ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."

Penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM ini seolah menjadi bahan rebutan KPK dan Polri. Penyidikan Polri tetap jalan meskipun KPK lebih dulu meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang, yang menjadi saksi kunci kasus ini.

Di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka versi Polri adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta seorang polisi berpangkat komisaris berinisila LGM. Polri juga bersikukuh tetap melanjutkan penyidikan walaupun KPK telah lebih dahulu melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com