Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kewenangan atas Barang Bukti di Tangan KPK

Kompas.com - 01/08/2012, 12:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kewenangan KPK.

Intansi penegak hukum lain, katanya, boleh mempergunakan barang bukti tersebut atas seizin KPK. Barang bukti yang dimaksud Bambang di antaranya hasil penggeledahan penyidik KPK di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi.

"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barbuk (barang bukti) itu ada di KPK," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengelompokkan bukti mana saja yang diperlukan KPK dan mana yang dapat dibagi dengan penegak hukum lainnya. Jika penegak hukum lain membutuhkan barang bukti yang sama, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam prosedur operasional standar.

"Itu biasa, itu umum. Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa, bikin surat dulu," ujarnya.

Penegak hukum lain, menurut Bambang, harus membuat surat permohonan untuk menggunakan barbuk yang ditujukan ke KPK. "Yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama mengusut proyek pengadaan simulator Korlantas tahun anggaran 2011. Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek sebagai tersangka. Namun pihak Mabes Polri masih bungkam atas penetapan tersangka ini.

Sementara, KPK menetapkan Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Selaku Kepala Korlantas Polri 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diputuskan KPK pada 27 Juli 2012 dan diumumkan, Selasa.

Menurut Bambang, masalah alat bukti inilah yang mendasari petugas Kepolisian sempat menahan penyidik KPK membawa pulang hasil penggeledahan dari gedung Korlantas. Kepada pimpinan KPK, katanya, Kepala Polri telah menyampaikan kalau pihaknya membutuhkan alat bukti yang sama dalam mengusut proyek simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com