Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Hartati Belum Selesai

Kompas.com - 01/08/2012, 05:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati Murdaya Poo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, belum selesai. Terbuka kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Hartati. Hal tersebut tergantung perkembangan keterangan yang diperoleh KPK dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi ke Hartati dari keterangan para tersangka maupun saksi, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan.

"Tentu belum berhenti pada pemeriksaan yang kemarin. Nah apakah itu sudah dianggap cukup? Sangat tergantung dengan saksi dan tersangka selanjutnya apakah ada keterangan saksi yang disampaikan," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurut Johan, hingga saat ini Hartati masih berstatus saksi. Keterangan Hartati, katanya, penting dalam mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu itu. KPK dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, petinggi PT HIP bernama Gondo Sudjono. KPK menetapkan Gondo dan petinggi PT HIP lain, yakni Yani Anshori sebagai tersangka, karena diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar.

Amran pun ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran tersebut diduga dilakukan karena adanya perintah Hartati ke Yani. Meskipun membantah telah menyuap, Hartati mengakui dimintai Rp 3 miliar oleh Amran. Permintaan uang tersebut, katanya, terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CIpta Cakra Murdaya (PT CCM) yang terancam di Buol.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta imigrasi mencegah Hartati bepergian luar negeri. Beberapa hari lalu Johan mengatakan kalau penyidikan kasus Buol ini mengalami perkembangan. Keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa KPK, katanya, mengerucut pada informasi keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com