Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Tak Diizinkan Bawa Barang Bukti

Kompas.com - 31/07/2012, 06:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokumen yang menjadi adanya bukti aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menjadi sumber penyebab tarik ulur antara polisi dan KPK. Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri sejak Senin (30/7/2012) kemarin tidak diperkenankan membawa keluar dokumen bukti yang mereka dapatkan.

"Hingga pukul 03.23 WIB kami masih tertahan, tetapi barang bukti tidak boleh keluar Korlantas," kata sumber Kompas.com di lingkungan penyidik KPK, Selasa (31/7/2012).

Berdasarkan informasi dari seorang penyidik dan seorang penyelidik, dokumen yang didapat tim KPK dari penggeledahan di gedung Korlantas merupakan dokumen asli yang menunjukkan aliran dana ke pejabat Korlantas. Para penyidik melakukan penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil. Saat ini, tiga pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas, mengawal langsung penggeledahan di Gedung Korlantas Polri tersebut.

Tidak kurang dari 10 penyidik yang terlibat dalam penggeledahan ini sebelumnya diberitakan tertahan selama berjam-jam dan tidak boleh keluar dari Gedung Korlantas Polri. Situasi di sana tengah memanas. Saat dikonfirmasi soal penyidik yang tertahan ini, Busyro Muqoddas membantahnya.

"Tidak tertahan, mereka bekerja, kami mendampingi," ujar Busyro.

Adapun kasus simulator pengemudi motor dan mobil ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap.

"Beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum, sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar pada April 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com