JAKARTA, KOMPAS.com - Kemunculan Mafia Tanah yang meresahkan masyarakat ditanggapi tegas oleh Hendarman Soepandji, ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hendarman mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan mafia tanah yang notabene oknum pegawai BPN ataupun juga investor nakal ke BPN.
"Untuk mengetahui keberadaan mafia tanah, BPN harus didukung juga oleh masyarakat. Sistem kontrol kinerja BPN meliputi pengawasan melekat, fungsional dan masyarakat jadi masyarakat harus melaporkan mafia tanah ke BPN dan saya berjanji selama menjadi kepala BPN akan menindak tegas setiap mafia tanah dan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai BPN," ujar Hendarman Soepandji, kepala BPN di sela-sela konferensi pers Rapat Pimpinan BPN 2012 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (03/07/2012).
Mafia tanah, menurutnya, adalah bentuk kolaborasi dari oknum pegawai BPN dengan investor. Kolaborasi tersebut banyak merugikan masyarakat dan negara sehingga keberadaan mereka tidak dapat dibiarkan.
Dia mengungkapkan bahwa BPN dalam waktu dekat ini akan melaksakan program reward and punishment bagi pegawai BPN. Selain itu juga akan disediakan program jenjang karier agae pegawai BPN tidak melakukan penyelewengan dengan jalan menjadi mafia tanah.
Selain itu dalam menanggapi anjuran KPK untuk melaksanakan standart minimum profesi dalam hal penanganan berkas agar tidak tersimpan lama dan dapat dipermainkan, dia telah menyiapkan juga program pengawasan bagi pegawai BPN secara rutin dan berkala.
Jika ada pegawai yang melanggar hukum, Hendarman tidak segan-segan untuk menindaknya dengan hukuman ringan, sedang, dan berat berdasarkan jenis pelanggaran agar asas keadilan tetap terengkuh.
"Dengan adanya reward and punishment, diharapkan pegawai BPN akan semakin terpacu untuk melayani rakyat. Bagi pegawai yang berlaku bersih maka kami(BPN)sediakan bea siswa di dalam atau luar negeri, mutasi, dan promosi. Bagi pegawai BPN yang kotor karena merugikan rakyat dengan tindakannya yang melawan hukum maka disiapkan hukuman ringan, sedang dan berat yaitu pemecatan," tegasnya.
Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir BPN mencatat bahwa 1200 pegawai BPN melakukan pelanggaran yang dapat berupa pelanggaran hukum dan institusi. Untuk pelanggaran hukum sendiri BPN melakukan pemecatan.
Masyarakat dalam waktu dekat ini juga dapat melakukan pengaduan secara online pada BPN tidak hanya melewati pengaduan manual saja.
Sistem pengaduan masyarakat tersebut akan segera dieksekusi oleh Hendarman sebagai langkah kongkret dalam menyelesaikan hutang 27 kegiatan, yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2011-2012 untuk aksi perbaikan layanan pertanahan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.