JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Faisal Amsir, terpidana korupsi yang selama ini buron.
Faisal ditangkap pada Kamis (21/6) pukul 02.35 wib di kamar 135 Mieki Holiday resort Brastagi Tanah Karo Sumatera Utara.
Faisal merupakan terpidana dengan vonis hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi pada Bank BNI Jakarta Selatan sehingga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
