JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6/2012), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas serta Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Mereka ditahan secara terpisah.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Lukman yang juga staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal itu ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sementara Taufan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," kata Johan di Jakarta, Selasa.
Seusai diperiksa di gedung KPK, Lukman dan Taufan dibawa ke rutan masing-masing dengan mobil tahanan dalam waktu yang berbeda. Taufan keluar gedung KPK sekitar pukul 17.51 WIB kemudian Lukman sekitar pukul 18.05 WIB. Keduanya bungkam saat diberondong pertayaan wartawan.
KPK menetapkan Lukman sebagai tersangka karena diduga bersama-sama memberikan suap sementara Taufan diduga bersama-sama menjadi penerima suap.
Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON Riau yang menjerat empat tersangka, yakni anggota DPRD, M Faisal Aswab dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.
Kasus ini berawal saat keempat tersangka itu tertangkap tangan dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Rusli Zainal sebagai saksi. Gubernur Riau itu juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.