JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut akan menjadi lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Jumat (1/6/2012), sebelum Miranda ditahan.
Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkannya pada 2004.
"Pemeriksaan Miranda mungkin dilakukan pekan ini juga, melanjutkan yang kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (4/6/2012).
Menurut Johan, pihaknya fokus menyelesaikan berkas pemeriksaan Miranda agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan. Sebelum ditahan, (1/6/2012), Miranda berharap KPK segera menyelesaikan kasusnya sehingga dia tidak perlu berlama-lama mendekam di tahanan.
KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seusai pemeriksaan, Jumat. Penahanan Miranda ini diharapkan sejumlah pihak dapat menjadi pintu masuk KPK mengungkap siapa sponsor di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengatakan, dengan menahan Miranda, publik berharap KPK segera memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan suap cek perjalanan ini dan segera menuntaskannya.
Bambang mengakui, kasus ini sempat dinilai janggal oleh masyarakat maupun mereka yang dianggap terlibat mengingat mata rantainya terputus-putus. Penegak hukum hanya membidik mereka yang disangka menerima suap, tetapi pihak mana yang berstatus sebagai penyuap tak pernah terungkap.
Walaupun sejumlah orang sudah dibui, katanya, kasus ini masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab KPK. Diyakini, masih ada penyandang dana di balik Miranda dan Nunun yang belum terungkap. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengakui KPK kesulitan mengungkap si penyandang dana yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.