Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Tak Bisa Kurang dari Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 15/05/2012, 15:19 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Santunan bagi para korban tewas dalam kecelakaan penerbangan uji coba Sukhoi Superjet 100 harus mencapai Rp 1,2 miliar per orang. Kewajiban pembayaran santunan itu mutlak dipenuhi meskipun pihak Sukhoi Rusia sendiri merugi karena kehilangan satu pesawatnya yang bernilai 25 juta dollar AS (sekitar Rp 250 miliar) tersebut.

Demikian ditegaskan pilot maskapai Garuda Indonesia sekaligus pengamat industri penerbangan di Tanah Air, Jeffrey Adrian, di Jakarta, Selasa (15/5/2012). Menurut Jeffrey, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 menghendaki besaran santunan bagi korban minimal Rp 1,2 miliar per orang. Atas dasar itu, santunan sebesar Rp 500 juta seperti yang muncul di kalangan masyarakat saat ini dinilai sangat tidak layak.

"Santunan Rp 1,2 miliar itu tidak bisa dinegosiasikan, kecuali pihak maskapai ingin melakukan pendekatan kepada masing-masing korban," ujarnya. Aturan tentang santunan korban kecelakaan pesawat perlu ditegakkan untuk mendukung pembangkitan industri penerbangan di Indonesia.

Masuknya Sukhoi Superjet 100 menunjukkan industri penerbangan di Indonesia akan meningkat pesat, terutama pada pesawat kelas 100 tempat duduk. "Kalau aturan santunan ini ditegakkan, kita bisa berharap akan ada perbaikan ke depan. Namun, jika hanya Rp 500 juta per korban, itu malah menunjukkan kekosongan hukum di dunia penerbangan kita," ujarnya.

Pendapat tersebut, kata Jeffrey, telah disampaikan kepada pengacara Sukhoi. Pengacara itu meminta pendapatnya mengenai santunan bagi korban kecelakaan udara di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com