Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pemberian Izin Senpi Dilakukan secara Selektif

Kompas.com - 08/05/2012, 17:40 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan sejak tahun 2001 hingga April 2012, polisi telah memberikan 18.030 izin penggunaan senjata api pada masyarakat. Namun, pada tahun 2005 pemberian izin dihentikan.

Sebagian besar dari jumlah senjata api itu telah ditarik kepolisian dan digudangkan. Tetapi, Boy tidak menyebutkan jumlah keseluruhan yang telah ditarik dari peredaran.

"Pada tahun 2006 diwarning, tidak ada lagi izin baru bagi pemohon. Ada moratorium, penghentian izin baru. Hanya diberikan izin perpanjangan penggunaan senjata api, tapi tidak ada penambahan izin untuk yang baru mau mendaftar, " kata Boy di kantor Humas Polri, Selasa (8/5/2012).

Perpanjangan ini pun kata dia, tidak berlaku untuk semua orang. Hanya orang yang mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus dari intelijen yang memperoleh kesempatan perpanjangan izinnya.

"Mayoritas senjata yang diizinkan sekarang sudah digudangkan. Hanya beberapa yang masih diberikan izin. Tapi tidak banyak. Jumlahnya di bawah angka 100," sambung Boy.

Pemberian izin ini sendiri, didasarkan pada lima peraturan perundangan, diantaranya Undang-Undang Senjata Api tahun 1936, Undang-Undang Nomor 8 tahun 48 tentang pendaftaran dan pemberian izin senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan.

Terakhir, dipakai juga Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002. Jenis senjata yang diizinkan adalah senjata api dengan peluru tajam, senjata peluru karet dan senjata peluru gas.

"Kalau sekarang pemberian izin juga diberikan hanya untuk olahraga menembak. Atlet-atlet menembak. Penggunaannya hanya saat latihan dan pertandingan. Di luar itu digudangkan," pungkas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com