Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pemberian Izin Senpi Dilakukan secara Selektif

Kompas.com - 08/05/2012, 17:40 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan sejak tahun 2001 hingga April 2012, polisi telah memberikan 18.030 izin penggunaan senjata api pada masyarakat. Namun, pada tahun 2005 pemberian izin dihentikan.

Sebagian besar dari jumlah senjata api itu telah ditarik kepolisian dan digudangkan. Tetapi, Boy tidak menyebutkan jumlah keseluruhan yang telah ditarik dari peredaran.

"Pada tahun 2006 diwarning, tidak ada lagi izin baru bagi pemohon. Ada moratorium, penghentian izin baru. Hanya diberikan izin perpanjangan penggunaan senjata api, tapi tidak ada penambahan izin untuk yang baru mau mendaftar, " kata Boy di kantor Humas Polri, Selasa (8/5/2012).

Perpanjangan ini pun kata dia, tidak berlaku untuk semua orang. Hanya orang yang mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus dari intelijen yang memperoleh kesempatan perpanjangan izinnya.

"Mayoritas senjata yang diizinkan sekarang sudah digudangkan. Hanya beberapa yang masih diberikan izin. Tapi tidak banyak. Jumlahnya di bawah angka 100," sambung Boy.

Pemberian izin ini sendiri, didasarkan pada lima peraturan perundangan, diantaranya Undang-Undang Senjata Api tahun 1936, Undang-Undang Nomor 8 tahun 48 tentang pendaftaran dan pemberian izin senjata api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan.

Terakhir, dipakai juga Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002. Jenis senjata yang diizinkan adalah senjata api dengan peluru tajam, senjata peluru karet dan senjata peluru gas.

"Kalau sekarang pemberian izin juga diberikan hanya untuk olahraga menembak. Atlet-atlet menembak. Penggunaannya hanya saat latihan dan pertandingan. Di luar itu digudangkan," pungkas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com