Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman Felani Dihukum Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 17/04/2012, 14:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara empat tahun terhadap aktor era 1980-an, Herman Felani. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain hukuman penjara, Herman diharuskan membayar denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan empat bulan ditambah uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar.

"Selambat-lambatnya dibayarkan selama sebulan setelah putusan memperoleh putusan tetap, jika tidak, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Apabila tetap tidak memenuhi uang pengganti tersebut, terdakwa dipenjara selama setahun," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tati Hadiyanti, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Herman dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Herman, perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan hukuman Herman, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, serta ikut berjasa memajukan dunia perfilman nasional dan menghibur masyarakat.

Anggota majelis hakim, Marsuddin Nainggolan mengatakan, Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakrta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jornal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi, Kepala PPLHD Hotman Silaen, dan Raj Indra Singh.

Ketiga proyek tersebut adalah, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007, dan proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Perbuatan Herman itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, pada pengadaan filler tahun 2007, Herman bersama Raj Indra Singh menemui R Norman selaku Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta dan meminta agar perusahaannya, CV Sandi Perkasa diikutsertakan dalam proyek. Herman pun menyanggupi membayar uang akselerasi sebesar 10 persen dari nilai proyek ke pelaksana proyek. Akhirnya, perusahaan Herman dimenangkan.

Modus yang sama dilakukan Herman dalam pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan di BPLHD DKI Jakarta. Herman menemui Kepala BPLHD Jakarta, Budirama Natakusumah dan meminta Pejabat Pembuat Komitmen Hotman Silaen untuk memenangkan perusahannya, PT Global Vision Universal dalam proyek ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com