Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar: Anas Perintahkan Saya Kenalkan Rosa ke Angie

Kompas.com - 09/04/2012, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pledoi atau nota pembelaannya. Nazaruddin, antara lain, mengatakan kalau Anaslah yang memerintahkannya memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ke Angelina Sondakh (anggota DPR).

Perkenalan tersebut, katanya, terkait kepengurusan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. "Yang perintahkan saya kenalkan Angie ke Rosa adalah Anas, untuk bantu proyek Hambalang, bukan wisma atlet sesuai dengan proposal yang diajukan gubernur ke Kemenpora, wisma atlet baru Januari 2010," kata Nazaruddin saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Adapun perkenalan Angelina dengan Rosa terjadi dalam pertemuan di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Menurut dakwaan jaksa, dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta Angelina agar Rosa difasilitasi dalam mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.

Nazaruddin juga membantah terlibat kepengurusan proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, dia tidak pernah membahas wisma atlet dalam pertemuan-pertemuan dengan Kemenpora. Dalam pertemuan di kantor Menpora Andi Mallarangeng pada Januari 2010, katanya, hanya ada pembahasan mengenai proyek Hambalang.

"Hanya bicara soal persiapan pembangunan Kemenpora, persiapan SEA Games secara umum, Hambalang. Semua pertemuan itu diperintah Anas," ujar mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

Pertemuan di kantor Andi itu juga diikuti Angelina Sondakh dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin. Demikian juga dengan pertemuan di Restoran Arcadia. Menurut Nazaruddin, dia hadir di penghujung pertemuan Arcadia dan hanya berbasa-basi. Pertemuan yang dihadiri Andi, Angelina, Mahyuddin, Mindo, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu, katanya, sama sekali tidak membahas proyek wisma atlet.

Adapun Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan sebelumnya. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 4,6 miliar berupa cek terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com