Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Tak Normal Kalau Tanpa Ayat 6a

Kompas.com - 01/04/2012, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat bahwa penambahan ayat 6a pada Pasal 7 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 merupakan hal yang normal. Ia berharap ayat itu tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Ayat 6a pada UU APBN-P 2012 itu mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami fluktuasi. Fluktuasi ini dimungkinkan sebanyak 15 persen dari asumsi sebelumnya dalam kurun waktu enam bulan. Ayat tersebut merupakan ayat tambahan karena pada ayat 6, yang telah ditetapkan sebelumnya, disebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan.

"Ayat 6a sesuatu yang normal. Kalau tidak ayat 6a, itu tidak normal atau kurang normal," kata Urbaningrum di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Anas mengatakan, keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan terkait untuk menyelamatkan ekonomi nasional apabila ICP mengalami fluktuasi.

Penetapan UU APBN-P 2012 itu masih bisa berubah bila Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan ayat tambahan tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mehendra menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Yusril yang beberapa kali menang dalam uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan, bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a menabrak UUD 1945. "Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P, yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).

Selain Yusril, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Salih Husin juga menyatakan bahwa partainya akan menggugat pengesahan ayat 6a tersebut ke MK. Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan partai koalisi pendukung pemerintah agar kenaikkan harga BBM bisa dilakukan. Fraksi-fraksi koalisi yang terdiri dari Golkar, PKB, PAN, dan PPP itu semula menolak kenaikan harga BBM. "Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com