Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soeharto Akan Tetap Dapat Gelar Pahlawan

Kompas.com - 09/02/2012, 19:11 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya hari ini Kamis (9/2/2012) sore telah memutuskan untuk menolak pengujian Pasal 1 angka 4 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pengajuan pasal ini awalnya diajukan 11 Aktivis 1998 ke Mahkamah Konstitusi, karena menganggap Presiden RI II Soeharto tidak layak mendapat gelar sebagai Pahlawan.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Adapun pasal 1 angka 4 UU 20/2009 yang diujikan dalam sidang itu, berbunyi , 'Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia'.

Sementara 11 aktivis itu berpendapat, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 ini harus diperluas tafsirnya, yaitu dengan memandang bahwa warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan.

Mereka dalam gugatannya meminta MK agar pasal-pasal tersebut diberlakukan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang dimaknai pemberian gelar pahlawan tidak diberikan kepada warga negara yang semasa hidupnya menjadi pemimpin yang diktator, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM, dan atau tindak pidana korupsi dan menyengsarakan kehidupan rakyat seperti yang dilakukan Soeharto.

Sosok Soeharto dianggap tidak sesuai dengan tafsir sosok pahlawan dalam pasal yang diujikan, di mana bersifat rela berkorban, keberanian dan kestaria.

Terhadap dalil para pemohon ini, Mahkamah berpendapat pasal yang diujikan tersebut bukan merupakan definisi yang utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional"

"Dari penafsiran secara sistematis, Mahkamah berpendapat nilai yang diusulkan para pemohon untuk diakomodasi sebagai tafsir kepahlawanan yaitu keberanian, keperkasaan, dan kerelaan berkorban menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna asas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang disebutkan dalam Undang-Undang a quo," jelasnya.

Seperti yang diketahui, mantan Presiden Soeharto lolos dalam seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah.

Namun para aktivis 98 menolak karena kejahatan-kejahatan yang diduga pernah dilakukan dalam masa pemerintahannya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Bahkan disebutkan sedikitnya ada tujuh kesalahan Soeharto yang menjadi dasar para aktivis itu menolak pemberian gelar pahlawan itu, yaitu pembantaian massal pada 1965 sebagai efek dari gerakan 30 September, Petrus (pembunuhan misterius) pada 1981 terhadap orang yang dianggap penjahat kambuhan, keterlibatan dalam kasus Tanjung Priok, pemberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal sehingga yang menentang dianggap sebagai garis keras, penculikan dan pemenjaraan aktivis mahasiswa, mengguritanya KKN, hingga kepada operasi militer di Lampung, Aceh, Papua, dan Timor Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com