Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Upayakan Jaga Obyektivitas Kesaksian Rosa

Kompas.com - 12/01/2012, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berkepentingan memastikan pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi di persidangan Muhammad Nazaruddin berjalan objektif. KPK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut pengancam Rosa.

"Kami sedang mendiskusikan langkah rinci termasuk itu (koordinasi dengan polisi)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Sejauh ini, KPK telah berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK meminta lembaga itu memberikan perlindungan maksimal terhadap Rosa.

Rosa mengaku diancam kerabat dekat Nazaruddin yang berinisial NSR dan HSY. Kedua orang itu tiga kali mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan mengancam akan membunuh Rosa atau keluarga jika wanita itu tidak menuruti arahan Nazaruddin.

Kuasa hukum Rosa, Mohamad Iskandar mengatakan, kliennya diminta berbohong di pengadilan soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan milik Nazaruddin.

Rosa memang dijadwalkan menjadi saksi bagi Nazaruddin dalam perkara dugaan suap wisma atlet yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga berjanji akan mengungkapkan sosok "ketua besar" saat bersaksi bagi Nazaruddin. Sayangnya, sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian rosa tersebut dua kali ditunda lantaran Nazaruddin mengaku sakit.

Terkait ancaman terhadap Rosa yang dianggap mengetahui sepak terjang Nazaruddin ini, Polri bersedia memberikan perlindungan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Pol) Sutarman mengatakan, pimpinan LPSK telah menghubunginya untuk meminta bantuan keamanan. Jika ada bukti, kata Sutarman, Kepolisian akan mengusutnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan hal senada. Pihaknya sebagai pengelola Rutan Pondok Bambu, tempat Rosa ditahan, akan meningkatkan pengamanan. "Yang pasti pengamanan segera dilakukan dengan bekerjasama dengan KPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com