JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Bambang Widjojanto, menyambut baik usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan agar KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan kajian khusus terkait usulan itu.
"Kalau mau, three in one, undang-undang pajak, pencucian uang, dan undang-undang tipikor. Itu selalu berkaitan, kebanyakan koruptor problem pajak, dan biasanya modus operandinya money laundering, kalau kita bisa pakai three in one, akan lebih efektif," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi, dan umumnya, lingkungan perpajakan menjadi lahan subur berkembangnya korupsi.
"Biasanya ada hubungan sangat kuat, modus operandi korupsi salah satunya gunakan money laundering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Secara terpisah, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, penggunaan TPPU penting dalam mengembalikan uang negara dan menghukum pihak yang menikmati uang hasil korupsi.
"Saya minta di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin, tapi KPK belum mulai gunakan," katanya.
Yusuf juga meminta penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera menindaklanjuti setiap temuan PPATK yang disampaikan.
Sebelumnya, KPK memang berniat menggunakan TPPU dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Saat disinggung soal kasus, Bambang enggan menjawab. "Jangan sebut kasus dulu lah, lebih baik dirumusin dulu, ada indikasi di kasus-kasus tertentu, tapi biasanya memang begitu, money laundering, tipikor, pajak, satu perbuatan, tiga dosa," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.