Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Jerat Koruptor dengan Tiga UU

Kompas.com - 19/12/2011, 15:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Bambang Widjojanto, menyambut baik usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan agar KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan kajian khusus terkait usulan itu.

"Kalau mau, three in one, undang-undang pajak, pencucian uang, dan undang-undang tipikor. Itu selalu berkaitan, kebanyakan koruptor problem pajak, dan biasanya modus operandinya money laundering, kalau kita bisa pakai three in one, akan lebih efektif," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/12/2011).

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi, dan umumnya, lingkungan perpajakan menjadi lahan subur berkembangnya korupsi.

"Biasanya ada hubungan sangat kuat, modus operandi korupsi salah satunya gunakan money laundering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Secara terpisah, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, penggunaan TPPU penting dalam mengembalikan uang negara dan menghukum pihak yang menikmati uang hasil korupsi.

"Saya minta di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin, tapi KPK belum mulai gunakan," katanya.

Yusuf juga meminta penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera menindaklanjuti setiap temuan PPATK yang disampaikan.

Sebelumnya, KPK memang berniat menggunakan TPPU dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Saat disinggung soal kasus, Bambang enggan menjawab. "Jangan sebut kasus dulu lah, lebih baik dirumusin dulu, ada indikasi di kasus-kasus tertentu, tapi biasanya memang begitu, money laundering, tipikor, pajak, satu perbuatan, tiga dosa," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com