Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat: KPK Bisa Tetapkan Muhaimin Tersangka

Kompas.com - 12/09/2011, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Farhat Abbas, menilai tidak sulit bagi KPK untuk menetapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Farhat, saat ini bukti-bukti yang mengarah ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut sudah jelas. "Tidak sulit, dong, karena jelas-jelas kasus ini terjadi di kantornya dia (Muhaimin), yang lakukan orang-orangnya dia. Sudah pasti memang ada kaitannya itu," kata Farhat kepada wartawan di Galeri Kafe TIM, Jakarta, Senin (12/9/2011).

Farhat menuturkan, bukti-bukti tersebut dapat dilihat dari pesan singkat antara beberapa pihak terkait kasus tersebut yang mengarahkan secara tidak langsung bahwa Muhaimin menerima suap. Selain itu, Farhat menilai, jika uang Rp 1,5 miliar yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut digunakan sendiri oleh dua pejabat yang ditangkap, yakni Dadong dan Nyoman, sedikit tidak masuk akal.

"Dan kasus itu terjadi di kantor dia (Muhaimin), orang-orang dia, dan proyek dia. Menteri yang menentukan proyeknya. Kemudian ada bukti-bukti komunikasi dia dengan orang-orang daerah dan dipanggil ke Jakarta. Muhaimin ngaku tidak kenal dengan orang-orang itu semua. Namun, sekarang, Ali Mudhori sekretaris pribadinya itu sebenarnya asisten Menteri. Jadi, sudah tidak usah bohong-bohonglah. Ini, kan, sudah terbuka, kok," papar Farhat.

Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya dalam kasus itu. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. Namun, Farhat membantah adanya uang dari Dharnawati ke Muhaimin. Menurut dia, kliennya tidak mengenal Muhaimin dan tidak pernah memberikan uang kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Uang itu mau dipinjam dan dilaporkan ke Menteri. Bisa juga nama Menteri dijual. Tinggal pembuktian oleh KPK," kata Farhat.

Seperti diberitakan, nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Farhat menuturkan, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja yang ditangkap oleh KPK sempat mengatakan, uang Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Muhaimin dalam bentuk pinjaman.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan memanggil Muhaimin untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan percobaan penyuapan program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut. Namun, kapan waktu pemanggilan, KPK belum dapat memastikannya.

"Kemungkinan (Muhaimin Iskandar) dipanggil. Namun, kapannya belum tahu, tergantung perkembangan hasil pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com