Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tuding MA Lindungi Hakimnya

Kompas.com - 07/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan sikap resmi atas rekomendasi KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selasa (6/9/2011) kemarin, MA akhirnya menolak menjalankan rekomendasi KY, karena menggangap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Sikap itu (menolak rekomendasi) adalah bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga kehakiman. Harusnya mereka mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim-hakim yang bersih. Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujar Iman kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2011), di Jakarta.

Sebelumnya, rencana penolakan rekomendasi tersebut sudah berdar jauh hari sebelum MA menetapkannya secara resmi Selasa kemarin. Pada Jumat (26/8/2011), Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan, meskipun pihaknya belum melakukan rapat pimpinan, namun dirinya sudah mengambil keputusan bahwa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran hakim, menurut Harifin, ada proses hukumnya sendiri yang sudah diatur dalam sistem lembaganya.

Imam pun menyatakan, dirinya sudah menduga akan terjadi penolakan tersebut. Ia mengaku tidak heran dengan sikap MA itu. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," kata Imam, tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Seperti diberitakan, KY melayangkan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

KY menilai ketiga hakim tersebut melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan. Sejumlah saksi di KY telah memperkuat dugaan pelanggaran kode etik berupa pengabaian barang bukti oleh hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com