Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Diserahkan Pekan Depan

Kompas.com - 18/08/2011, 22:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Rencananya draf RUU Pemda diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah Presiden mengelurkan Amanat Presiden (Ampres).

"RUU Pemda tinggal membersih-bersihkan. Sebenarnya materinya sudah selesai di internal eksekutif," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Gamawan menambahkan, pihaknya akan segera meminta nota agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Ampres untuk membahas RUU Pemda. Dengan demikian diharapkan, pekan depan draf RUU Pemda sudah diserahkan kepada DPR.

Menurut Gamawan, ada 13 usulan perubahan yang krusial dalam draf RUU Pemda. Salah satunya penguatan peran gubernur. RUU Pemda mengatur secara tegas mengenai kewenangan sekaligus sanksi-sanksi, jika gubernur melakukan pelanggaran.

Untuk diketahui, RUU Pemda merupakan perombakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dua kali mengalami perubahan. Rencananya, UU 32 Tahun 2004 itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda, UU Pemilu Kepala Daerah, dan UU Desa. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa yang menjadi inisiatif pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com