Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Nazaruddin untuk Pak SBY

Kompas.com - 18/08/2011, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia meminta agar Presiden menjamin ketenangan batin anak dan istrinya.

Surat yang ditandatangani Nazaruddin itu dikirimkan pada Kamis (18/8/2011) ini melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh OC Kaligis.

Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, Nazaruddin sempat berbicara singkat kepada wartawan. Intinya sama, ia meminta kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak mengganggu anak dan istrinya.

"Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tahu apa-apa," tutur Nazaruddin.

Berikut isi surat Nazaruddin untuk Yudhoyono yang diperlihatkan tim kuasa hukumnya kepada pewarta di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis, seusai pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu:

Jakarta, 18 Agustus 2011

Kepada Yth
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI di tempat

Bapak Presiden yang saya hormati,
Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak saya.

Bagi saya, saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.

Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan kepartaian.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com