JAKARTA, KOMPAS.com — Niatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk bungkam saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/8/2011) harus diperhatikan. Namun, peluang "tawar-menawar" dengan munculnya keinginan Nazaruddin agar istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tidak ditahan justru harus ditolak.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky K menyebutkan, publik tentu mengharapkan agar Neneng secepatnya ditangkap. "Kalau KPK menangkap Neneng, Nazar akan 'bernyanyi lebih merdu', menyebutkan nama-nama baru dalam kasus yang melibatkan dirinya," sebut Uchok.
Neneng Sri Wahyuni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selama ini Neneng diperiksa dalam kasus proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Neneng dikabarkan sempat menemani saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus lalu.
Ketika Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia, Neneng tidak turut bersamanya. Padahal, ketika Nazaruddin masih dalam penerbangan ke Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam sudah menyatakan bahwa Neneng ikut serta dalam penerbangan itu. Begitu pun dengan salah satu kerabatnya, Rachmat Nasir. Neneng dan Natsir sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.