JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat pencegahan sepupu Nazaruddin, M Natsir, ke luar negeri. Menurutnya, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dua hari lalu.
"Atas permintasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari lalu. Kita mau enggak mau harus laksanakan. Kita kewenangannya kan di pencekalan," ujar Patrialis Akbar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Menurut Patrialis, dari hasil penelusuran Dirjen Imigrasi RI, politisi Demokrat Komisi III itu masih berada di Indonesia. Namun, posisi Natsir saat ini tak disebutkan. "Sepengetahuan saya, dari imigrasi enggak ada laporan dia keluar. Saya sudah dikasih tahu Pak Dirjen Imigrasi," ujar Patrialis.
Natsir merupakan sepupu Nazaruddin yang menggantikan kedudukannya di Komisi III. Sejak namanya dicurigai memiliki rekam jejak yang sama dengan Nazaruddin, Natsir menjadi jarang terlihat di rapat-rapat DPR RI.
Natsir disebut sebagai salah satu komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi perusahaan rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2007-2008 lalu.
Perusahaan ini pernah memenangkan proyek di kedua kementerian itu. Belakangan ditemukan fakta, proyek tersebut bermasalah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.