Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Andi Nurpati, Supir, dan Staf KPU

Kompas.com - 30/06/2011, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan terjadi antara mantan Anggota KPU, Andi Nurpati, stafnya Matnur dan supirnya Aryo dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Kamis (30/06/2011).

Andi membantah telah memerintahkan supirnya Hary Almavintomo alias Aryo untuk memberikan surat putusan Mahkamah Konstitusi pada stafnya Matnur. Surat bernomor 112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 menurut Andi dibawa Hasan, tapi ditolaknya dan meminta diberikan pada Aryo.

Menurutnya, saat Aryo menerima surat dari juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan ia segera memerintahkan Aryo agar diberikan pada staf Ketua Komisi Pemilihan Umum. Ia mengaku belum sama sekali melihat bentuk surat itu maupun isinya.

"Saya katakan kepada supir saya (Aryo) agar diberikan kepada staf Pimpinan karena katanya waktu di mobil surat itu ditujukan pada Ketua. Sehingga ketika dia tanyakan, saya bilang serahkan pada Ketua. Ternyata dia serahkan ke Matnur. Saya tidak tahu itu," ujar Andi di depan Panja.

Namun, hal ini dibantah oleh Aryo menurutnya Andi sendiri yang menyuruhnya mengantarkan pada Matnur. "Saya disuruh diserahkan pada saudara Matnur," ujar Aryo ketika ditanya kembali oleh Panja mengenai pernyataan Andi.

Dalam pengakuan Matnur, setelah ia mendapat surat dari Aryo atas perintah Andi. Ia kemudian menanyakan pada Andi bagaimana dengan surat-surat yang didapat dari MK yang dibawa Aryo. Andi justru memintanya memberikan surat bernomor 113 pada Ketua KPU, sedangkan surat nomor 112, Andi minta padanya untuk disimpan saja.

"Saya menyerahkan dua surat (dari Aryo), saya tidak tahu tanggapan ibu (Andi Nurpati) apa. Tapi saya diperintahkan ibu agar surat 113 diberikan pada Ketua KPU dan 112 disimpan. Sugiarto (teman Matnur)tahu bahwa saya menyerahkan 113 pada Pak Ketua, 112 ini disimpan atas perintah ibu," jelas Matnur.

Lagi-lagi, Andi membantah mendengar pernyataan Matnur. Ia bersikeras tidak memerintahkan demikian pada Matnur. "Saya tidak pernah memerintahkan, memproses, menyimpan kedua surat, saya tidak tahu dia (Matnur)menyerahkan kedua surat itu. Saya tidak mungkin menyuruhnya menyimpan, harusnya diproses," kilah Andi.

Perdebatan ini berlangsung beberapa menit. baik Aryo maupun Matnur tetap membantah pernyataan Andi. Mereka bersikukuh, Andi lah yang memerintahkan mereka sesuai dengan kronologis.

Ketika anggota panja menanyakan apakah keduanya memiliki kepentingan dengan dua surat tersebut, Aryo dan Matnur mengaku tidak sama sekali. Matnur menyatakan tidak mengenal Dewi Yasin Limpo sehingga tidak ada kepentingan untuknya menggelapkan atau mengubah surat jawaban putusan MK itu. "Saya tidak kenal Dewi Yasin Limpo dan tidak ada kepentingan dengan surat itu," tukas Matnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com