JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra yang mengajukan gugatan warga negara terhadap DPR, Senin (4/4/2011), menyatakan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai menyelewengkan aspirasi masyarakat jika tetap menjalankan rencana pembangunan gedung baru senilai Rp1,138 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2011).
"Kalau Marzuki Alie memang dipilih oleh rakyat, menurut kami, itu adalah penyelewengan aspirasi rakyat. Rakyat pasti menyesal telah memilihnya karena ngotot membangun gedung baru," kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra ini.
Ia menganjurkan Marzuki Alie terlebih dahulu mencermati, apakah kritikan yang diterimanya sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak. Jika kebijakan atau keputusan tertentu dari DPR mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat, Marzuki sebagai Ketua DPR sebaiknya menanggapi hal tersebut secara positif.
"Harusnya Marzuki Alie sebagai politisi agar tidak cengeng dan tidak kekanak-kanakan, bahwa segala macam kritkan, masukan, dan hujatan dari masyarakat haruslah didengar sebagai sebuah aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, hari ini, Senin (4/3/2011), Laskar Gerindra melakukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung bernilai Rp 1,138 triliun tersebut. Dalam gugatan itu, Laskar Gerindra menilai DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Habiburokhman.
Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.
Baca juga: DPR Resmi Digugat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.