Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Boleh Kok Terima Uang dari WP

Kompas.com - 08/12/2010, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak.

"Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).

Pernyataan itu disampaikan Gayus ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diperbolehkan menerima uang dari wajib pajak (WP). "Jadi menurut Saudara tidak melanggar aturan?" tanya Albertina. "Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan, menurut saya boleh," kata Gayus lagi.

Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga pekerjaan. Pertama, kata Gayus, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005. Ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Gambir selama satu tahun. "Saya dapat 500.000 dollar AS," kata Gayus.

Pekerjaan kedua, ucap Gayus, membantu mempersiapkan WP PT Bumi Resources untuk menghadapi sidang banding tahun pajak 2005. "Antara lain buat surat banding, surat bantahan, termasuk meeting dalam rangka pihak Bumi Resources maju dalam sidang banding dan tanya jawab dengan saya," urainya.

"Itu supaya (Bumi Resources) menang (di sidang)?" tanya Albertina. "Bukan, supaya siap dibanding. Menang atau tidak, majelis hakim yang memutuskan. Dari situ saya terima 1 juta dollar AS," jawab Gayus.

Pekerjaan ketiga, tambahnya, ia diminta oleh Alif Kuncoro untuk me-review apakah pembetulan pajak yang dibuat oleh PT KPC dan PT Arutmin tahun pajak 2006 dan 2007 sesuai dengan aturan. Pembetulan pajak itu dalam rangka sunset policy.

"Saya review dan saya bilang sudah sesuai. Kalau mau diubah, saya tidak berwenang, saya tidak ikut-ikutan. Terus, saya serahkan kembali dan saya dapat imbalan 2 juta dollar AS," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya PPATK mencurigai dana di rekening Gayus lantaran tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS. PPATK kemudian melaporkan hasil analisisnya (LHA) ke Bareskrim Polri.

Kemudian, Gayus dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang yang kemudian direkayasa oleh penyidik Polri dan beberapa pihak lain, seperti Andi Kosasih dan Lambertus. Hingga saat ini, belum terbukti adanya rekayasa di kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com