Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Boleh Kok Terima Uang dari WP

Kompas.com - 08/12/2010, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak.

"Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).

Pernyataan itu disampaikan Gayus ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diperbolehkan menerima uang dari wajib pajak (WP). "Jadi menurut Saudara tidak melanggar aturan?" tanya Albertina. "Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan, menurut saya boleh," kata Gayus lagi.

Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga pekerjaan. Pertama, kata Gayus, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005. Ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Gambir selama satu tahun. "Saya dapat 500.000 dollar AS," kata Gayus.

Pekerjaan kedua, ucap Gayus, membantu mempersiapkan WP PT Bumi Resources untuk menghadapi sidang banding tahun pajak 2005. "Antara lain buat surat banding, surat bantahan, termasuk meeting dalam rangka pihak Bumi Resources maju dalam sidang banding dan tanya jawab dengan saya," urainya.

"Itu supaya (Bumi Resources) menang (di sidang)?" tanya Albertina. "Bukan, supaya siap dibanding. Menang atau tidak, majelis hakim yang memutuskan. Dari situ saya terima 1 juta dollar AS," jawab Gayus.

Pekerjaan ketiga, tambahnya, ia diminta oleh Alif Kuncoro untuk me-review apakah pembetulan pajak yang dibuat oleh PT KPC dan PT Arutmin tahun pajak 2006 dan 2007 sesuai dengan aturan. Pembetulan pajak itu dalam rangka sunset policy.

"Saya review dan saya bilang sudah sesuai. Kalau mau diubah, saya tidak berwenang, saya tidak ikut-ikutan. Terus, saya serahkan kembali dan saya dapat imbalan 2 juta dollar AS," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya PPATK mencurigai dana di rekening Gayus lantaran tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS. PPATK kemudian melaporkan hasil analisisnya (LHA) ke Bareskrim Polri.

Kemudian, Gayus dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang yang kemudian direkayasa oleh penyidik Polri dan beberapa pihak lain, seperti Andi Kosasih dan Lambertus. Hingga saat ini, belum terbukti adanya rekayasa di kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com