JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, Gayus Halomoan Tambunan berkali-kali menyebut peran terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus saat tiga pertemuan dengan Satgas.
Denny saat bersaksi disidang Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010) menjelaskan, ia dan Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas, bertemu Gayus tiga kali di kantor Satgas di Gedung Bina Graha. Pertemuan itu sebelum Gayus kabur ke Singapura. "Saya pikir hampir semua pertemuan menyebut nama terdakwa (Haposan)," ucap Denny ketika ditanya hakim saat pertemuan keberapa Gayus menyebut Haposan.
Denny menjelaskan, pada pertemuan pertama, Gayus mengaku adanya aliran dana darinya kepada penegak hukum melalui Haposan saat kasusnya diproses di Bareskrim Mabes Polri tahun 2009. Rencananya, kata Denny, Gayus membagi uang ke penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Pada pertemuan kedua, jelas dia, Gayus mengakui memiliki harta sekitar Rp 100 miliar yang didapat dari wajib pajak. Namun, saat itu, Gayus belum menyebut wajib pajak mana yang memberi uang. Pada pertemuan ketiga membicarakan perlindungan yang dapat diberi ke Gayus jika ia bersedia mengungkap mafia kasus serta mafia pajak.
Selain tiga pertemuan itu, Denny mengatakan, pihaknya kembali bertemu Gayus di Singapura. Saat itu, Satgas berusaha membujuk Gayus kembali ke Indonesia. Dalam pertemuan itu, kata dia, Gayus juga mengaku menerima uang dari tiga perusahaan Bakrie Grup yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource.
Pertemuan terakhir, tambahnya, dilakukan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan setelah ditahan," ucap dia. Tanpa sepengetahuan Gayus, ia merekam pembicaraan tiga pertemuan awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.