Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Gayus Dihukum Mati?

Kompas.com - 22/11/2010, 17:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono menyatakan, secara pribadi dirinya setuju diterapkan hukuman mati bagi koruptor. Akan tetapi, selama sistem hukum dan sistem politik masih seperti sekarang ini, hukuman mati itu masih sulit diterapkan.

"Secara pribadi saya setuju (hukuman mati), dan itu mungkin diterapkan, tetapi ada prasyaratnya, yakni bahwa korupsi yang dilakukan tersangka sudah mengakibatkan kegoncangan sistem perekonomian dan perdagangan," kata Darmono ketika berdiskusi di kantor Redaksi Kompas, Senin (22/11/2010).

Awalnya Darmono ditanya soal banyaknya tersangka kasus narkoba dan terorisme yang sudah dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya masih tertunda-tunda. Juga dipertanyakan apakah tidak mungkin menerapkan ancaman hukuman mati bagi tersangka korupsi, khususnya bagi Gayus Halomoan Tambunan yang sudah melakukan tindak pidana korupsi berulang-ulang, termasuk yang terakhir adalah penyuapan.

Menurut Darmono, untuk kasus Gayus, pihaknya mengakui bahwa apa yang dilakukan Gayus memang berulang, tetapi apakah terhadapnya bisa diterapkan ancaman hukuman mati, pihaknya belum bisa menyatakan. "Kecuali kalau ada keterangan ahli yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Gayus itu termasuk menggoncangkan sistem ekonomi dan perdagangan," katanya.

"Jadi persoalannya bukan berani atau tidak berani (Jaksa Agung menuntut hukuman mati), tetapi (soal menggoncangkan sistem ekonomi) itu memang bukan keahlian kami," lanjut Darmono.

Menjawab pertanyaan, Darmono kembali menegaskan bahwa dirinya sangat setuju dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor dengan nilai tertentu. "Kalau undang-undangnya menyatakan begitu, misalnya, mulai tahun 2010 ini untuk korupsi dengan nilai di atas besaran tertentu bisa diterapkan ancaman hukuman mati, kami siap melakukan penuntutan hukuman mati," kata Darmono.

Untuk itu, Darmono mengajak semua pihak agar menyempurnakan undang-undang tentang tindak pidana korupsi agar bisa diterapkan hukuman mati. "Selama undang-undangnya masih seperti sekarang, tuntutan hukuman mati hanya bisa dilakukan kalau ada keterangan ahli yang menyatakan dampak korupsi itu mengguncangkan sistem perekonomian dan perdagangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com