Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Sudi Tak Perlu Bersilat Lidah

Kompas.com - 23/09/2010, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Staf Khusus Presiden dan Mensesneg Sudi Silalahi menghentikan permainan silat lidahnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Keduanya harus segera melaksanakan vonis MK tanpa kecuali.

"Staf khusus Presiden dan Mensesneg tidak perlu bersilat lidah. Laksanakan saja keputusan MK. Lurah atau camat saja ada batas masa jabatan yang didasarkan pada surat keputusan," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Kamis (23/9/2010).

Menurut Bambang, argumentasi hukum tata negara MK tentang pejabat jaksa agung dan Hendarman Supandji bisa diterima dan benar. Jaksa agung dipilih dan diangkat oleh presiden berdasarkan hak prerogatif presiden. Karenanya, periodisasi jabatan itu melekat pada rentang waktu jabatan presiden.

Legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung bermasalah akibat kelemahan atau keteledoran Mensesneg melalui biro administrasi kepegawaian di kantor presiden.

Mestinya, pada Oktober 2009 atau sesudahnya, Mensesneg langsung menyiapkan konsep surat pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, segera setelah tahu bahwa Presiden masih memercayakan posisi itu kepada Hendarman.

Bahkan, surat pengangkatan Hendarman seharusnya ditandatangani Presiden bersama-sama dengan surat pengangkatan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Namun, akibat kelalaian Mensesneg, surat pengangkatan Hendarman tidak dibuat.

"Ketika jabatan presiden berakhir, posisi jaksa agung yang dijabat oleh seseorang pun berakhir karena surat keputusan pengangkatannya otomatis tak berlaku lagi atau gugur. Logika ini pun melekat pada posisi para menteri atau jabatan lain yang dipilih dan diangkat berdasarkan hak prerogatif presiden," tandasnya. (Tribunnews/Willy/Adi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com