JAKARTA, KOMPAS.com — Meilana Anggraeni, istri Gayus Tambunan yang merupakan tersangka korupsi pajak senilai Rp 28 miliar, sampai Selasa (13/7/2010) belum juga masuk kerja.
Setelah dipulangkan dari tempat pelariannya bersama sang suami di Singapura beberapa waktu lalu, dia belum juga masuk kerja karena mengajukan cuti hingga tanggal 12 Juni 2010.
Akan tetapi, hingga Selasa (13/7/2010), Meilana belum juga masuk kerja sebagai staf Ketua DPRD DKI. Tidak ada keterangan bahwa dia mengajukan cuti tambahan setelah beberapa kali melaksanakan cuti melalui pimpinannya di DPRD DKI, yaitu Kepala Kepegawaian DPRD DKI Kusno. Tidak masuk tanpa keterangan itu terus terjadi setelah Gayus ditahan oleh kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kalangan staf di DPRD DKI, istri Gayus belum pernah masuk kerja setelah mengajukan cuti beberapa waktu lalu. Tempat kerjanya di ruang Ketua DPRD DKI masih kosong sehingga pekerjaan yang harus dia laksanakan terpaksa dikerjakan oleh staf lain.
Meski bolos tanpa keterangan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Noor Syamsu, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak serta merta memberikan sanksi. "Mekanisme sanksi akan diberikan sesuai kesalahannya. Jika dia tidak masuk dua bulan berturut-turut, dia tidak akan menerima gajinya sebagai PNS," katanya.
Setidaknya, kata Noor, yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan setiap tanggal 20. "Kalau tidak masuk, dia tidak dapat TKD karena TKD diukur dari absensi dan kinerjanya," katanya.
Meski tidak masuk kerja, kegiatan istri Gayus masih berjalan seperti biasa. Terakhir, sejumlah saksi mendapati bahwa Meilana menghadiri pernikahan anak kandung Kusno di Jakarta, baru-baru ini. Dia hadir sendiri dengan memakai kerudung.
Sejumlah anggota DPRD DKI yang juga menghadiri acara itu tidak menyadari bahwa yang ada di sekitar mereka adalah staf Ketua DPRD DKI yang selama ini dikenal oleh kalangan DPRD DKI.
Noor menyebutkan bahwa sanksi pemecatan akan dijatuhkan kalau yang bersangkutan tidak masuk selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan. "Kalau soal proses hukum, kami tidak mengetahuinya. Misalnya dia kemudian diketahui terlibat karena menerima aliran dana atau yang lainnya. Tapi, semua itu harus dilakukan sesuai mekanisme dengan, misalnya, mengajukan cuti," katanya.
Noor menambahkan, pihaknya tidak melindungi yang bersangkutan. Demikian juga atasannya di Sekretariat DPRD DKI. "Kalau dia merasa perlu pindah ke tempat kerja lain, itu harus dilihat, apakah ada SKPD yang menerima dan apakah ada lowongan. Jika tidak, maka dia akan tetap bekerja di DPRD DKI," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara Pemprov DKI, Cucu Ahmad Kurnia, menyatakan bahwa sanksi terhadap PNS akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Sanksi itu bisa berupa surat peringatan, diturunkan pangkatnya, dan terakhir diberhentikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.