Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, RABU — Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam menyangkal keras pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli, Bulyan Royan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Bulyan menyebutkan ada empat koleganya yang turut menikmati uang haram itu.
Bulyan merinci, Ahmad Muqowam mendapat 35.000 dollar Amerika, Gunawan 40.000 dollar Amerika, Darus Agab 40.000 dollar Amerika, dan Endang Karma 40.000 dollar Amerika.
"Silakan orang mau menyebut apa, wallahi, sumpah pocong! Saya berani mati sekarang. Tidak ada (penerimaan uang) itu," kata Muqowam, seusai memimpin pembahasan RUU LLAJ di Gedung DPR, Rabu (11/2) sore.
Muqowam juga mengaku tak memerintahkan Bulyan untuk menerima uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.