JAKARTA, SELASA - Anggota DPR RI Al-Amin Nur Nasution menghadapi persidangan perdana yang rencananya akan digelar hari ini (Selasa, 26/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengalihfungsian hutan lindung guna percepatan pembangunan ibu kota Bintan.
Rencananya, persidangan Al-Amin akan dipimpin lima hakim yang diketuai hakim Edward Pattinasarani. Sedangkan jaksa penuntut berasal dari KPK yang diketuai Suwarji. Al-Amin akan didampingi empat kuasa hukum lain yakni Sirra Prayuna, Tubagus Sukadma, Gunawan Hanung dan Junaidi Albab Setiawan.
"Al Amin, akan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pukul 09.00 ini," ujar pengacara suami pedangdut Kristina itu, Sirra Prayuna, ketika dihubungi, Selasa (26/8). Menurut Sirra, kliennya itu siap menghadiri sidang tersebut. Namun, belum ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kali ini. Pihaknya akan mendengarkan dulu dakwaan dari jaksa penuntut umum, sebelum menelaahnya.
Al Amin ditangkap KPK pada 9 April 2008 sesaat setelah menerima uang dari Sekda Bintan Azirwan dan sesaat setelah menyerahkan dokumen kepada Azirwan yang berisi persetujuan DPR atas alih fungsi hutan lindung di Bintan. Penangkapan terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
Azirwan yang terlebih dulu diadili, telah dituntut hukuman tiga tahun penjara. Rencananya, Azirwan akan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008.
Kuasa hukum Amin, Sira Prayuna mengaku baru mendengar persidangan akan digelar hari Selasa ini pada Senin sore. Sira Prayuna mengatakan bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi persidangan.(Persda Network/Yuli Sulistyawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.