Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 03/06/2016, 15:36 WIB
"Diperberat untuk pidana penjaranya saja, dari tingkat pertama dijatuhkan 5,5 tahun kemudian di tingkat banding menjatuhkan pidana 7 tahun," ujar Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono.