Samadikun Bakal Cicil Uang Pengganti Rp 42 Miliar Per Tahun
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 18/05/2016, 13:45 WIB
Terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono, akan mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Namun, penggantian itu dicicil Rp 42 miliar per tahun selama empat tahun.