Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Tolak Revisi UU KPK yang Hanya Berdasarkan Asumsi, Tanpa Ada Kajian

Kompas.com - 19/02/2016, 14:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dari berbagai universitas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guru Besar Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa revisi UU KPK tak bisa dilakukan tanpa kajian akademis.

"Jangan mengubah itu dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

(Baca: Presiden Diminta Bujuk PDI-P Batalkan Revisi UU KPK)

Dari kajian tersebut akan terlihat bagaimana kelemahan undang-undang yang saat ini sudah berlaku. Apakah kelemahannya dari segi sarana prasarana, dari undang-undangnya, ataukah dari orang-orangnya. Dengan demikian, revisi UU KPK akan lebih objektif.

"Di perguruan tinggi, di UI, Paramadina, IPB, sudah ada keputusan kita harus mempelajari materi korupsi di Indonesia," kata Bambang.

Para akademisi pun memberikan pensil raksasa berwarna hitam kepada Ketua KPK Agus Rahardho sebagai simbol bahwa revisi UU KPK harus berdasarkan naskah akademik dan kajian dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan, belum saatnya UU KPK direvisi. Terlebih lagi pasal-pasal dalam draf yang beredar cenderung melemahkan.

(Baca: Aktivis: Jokowi Perlu Panggil Akademisi, Jangan Hanya Dengar Luhut, Yasonna, dan JK )

"Kalau kewenangan yang dimiliki KPK ini dikurangi, ini bukan lagi KPK tapi lembaga biasa saja karena marwahnya itu di kelebihannya itu, mempunyai kewenangan yang lebih dari lembaga penegak hukum lain," kata Faisal.

Sebelumnya, keberadaan naskah akademik revisi UU KPK sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, sejumlah anggota Badan Legislasi bersuara berbeda soal naskah itu.

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Beberapa mengaku belum pernah membaca, yang lainnya menyebutkan naskah akademik harus dirahasiakan lebih dulu dari publik, dan ada pula yang berpegangan pada naskah akademik draf revisi lama yang dirumuskan pada Oktober 2015.

Padahal, naskah akademik itulah yang menjadi dasar urgensi revisi UU KPK dilakukan. Di situ pula bisa terlihat argumentasi yang dipakai DPR untuk mengubah pasal demi pasal yang saat ini dianggap melemahkan KPK itu.

Kompas TV 6 Fraksi Dukung Revisi UU KPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com