Kepolisian Diminta Tak Asal Gunakan Pasal Pengedar Bagi Pecandu Narkoba
Abba Gabrillin
Kompas.com - 16/05/2015, 13:31 WIB
Penyidik Polri diminta tidak asal menggunakan pasal bagi pengedar saat melakukan penangkapan terhadap pengguna narkotika. Pengguna narkotika seharusnya tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi menerima rehabilitasi.