Kemenhuk dan HAM Sebut KPK Telat Balas Surat tentang Rencana Pembebasan Hartati
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 03/09/2014, 15:56 WIB
"Kan mestinya cukup waktu untuk menjawab dan memproses. Dengan munculnya hak itu harus menyatakan sesuai ketentuan yang ada, diberikanlah PB (pembebasan bersyarat) itu."