Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 14/08/2014, 22:15 WIB
AKP DS telah menerima Rp 240 juta pada transaksi pertama dan Rp 70 juta pada transaksi kedua. Sedangkan AKBP MB menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari tersangka AD dan T atas pembukaan kembali rekening judi online yang telah diblokir.