Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri

Kompas.com - 14/08/2014, 22:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar (Pol) Yudiawan mengatakan, Polri berhasil menangkap tangan dua pejabat Polda Jawa Barat atas dugaan suap kasus judi online yang tengah ditangani Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, kedua oknum tersebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pembukaan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online.

"Ditemukan dugaan suap terhadap dua oknum polisi di Polda Jabar. Kita lakukan penyelidikan hingga penyidikan atas kasus perjudian melalui internet," ujar Yudiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Kedua tersangka tersebut adalah AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Yudiawan mengatakan, keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Yudiawan mengatakan, kasus judi online tersebut pada awalnya berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun telah memblokir 18 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan mereka pada 17 Juni 2014.

Karena dianggap terlalu lama dibiarkan dan tak kunjung ada tindak lanjut yang tegas, imbuh Yudiawan, kasus tersebut diambil alih oleh Dirtipikor Bareskrim Polri. Setelah diselidiki, ternyata ada permainan uang yang dilakukan antara para pelaku judi online dan Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertanggung jawab untuk mengusut kasus tersebut.

"Usai ditangkapnya judi online oleh Ditreskrimum di Jabar, kasus ini sampai sekarang tidak jelas. Langkah yang dilakukan Polri dalam rangka kasus pemberantasan korupsi tidak hanya pihak luar, tapi pihak internal juga," ujarnya.

Yudiawan mengatakan, AKP DS tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap dengan tersangka AI pada 23 Juli 2014 di lapangan parkir Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Yudiawan, transaksi tersebut merupakan penerimaan suap ketiga. Sebelumnya, AKP DS telah menerima Rp 240 juta pada transaksi pertama dan Rp 70 juta pada transaksi kedua. Sedangkan AKBP MB menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari tersangka AD dan T atas pembukaan kembali rekening judi online yang telah diblokir.

AKBP MB ditangkap di rumahnya di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, saat melakukan transaksi suap. Yudiawan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus suap yang dilakukan kedua perwira menengah polisi tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com