KPU Disarankan Uji Tafsir ke MK soal Sebaran Suara di Pilpres
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 12/06/2014, 09:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum sebaiknya mengajukan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi soal syarat sebaran suara untuk menentukan pemenang pemilu presiden.