MK: Tidak Benar Stigma Semua Anggota Parpol Calon Koruptor
Rahmat Fiansyah
Kompas.com - 13/02/2014, 21:15 WIB
Mahkamah Konstitusi berpendapat, larangan kader parpol menjadi hakim konstitusi menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang sudah dijamin dalam UUD 1945.